Keringanan dalam Puasa: Fidyah Sebagai Pilihan dalam Perspektif Fiqih
08/01/2026 | Penulis: Humas
Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin tidak mengenakan kewajiban tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan hamba-Nya. Dalam konteks ini, ada konsep rukhsah syariat, yaitu keringanan hukum yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam situasi tertentu. Salah satu bentuk keringanan dalam ibadah puasa adalah fidyah.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat. Fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, melainkan ekspresi kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, di mana Allah SWT menyatakan: "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan dalam kajian fiqih, antara lain orang tua renta yang tak mampu berpuasa tanpa harapan untuk sembuh di masa depan, orang sakit kronis yang sulit sembuh atau berpotensi membahayakan diri jika berpuasa, dan perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan anaknya jika berpuasa.
Bentuk fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan atau makanan siap santap sesuai kebiasaan dan pendapat ulama setempat.
Hikmah di balik fidyah sangat dalam. Selain sebagai solusi ibadah bagi yang lemah, fidyah juga memperkuat solidaritas sosial dalam Islam. Orang yang tak mampu berpuasa tetap dapat berkontribusi dalam kebaikan dengan membantu yang membutuhkan, sehingga ibadah tak berhenti pada aspek ritual semata tetapi juga berdampak sosial.
Fidyah sebagai bukti bahwa Islam tak memberatkan umatnya. Rukhsah syariat ini mencerminkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan, serta antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Pemahaman yang benar tentang fidyah akan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ketentuan Allah SWT senantiasa penuh hikmah dan kasih sayang bagi hamba-Nya.
Berita Lainnya
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS kepada 29 Mustahik
BAZNAS Lombok Utara Salurkan Dana ZIS untuk Anak Yatim di Desa Salut, Wujud Nyata Kepedulian dan Amanah Umat”
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS April 2026 kepada 58 Mustahik
BAZNAS KLU Perkuat Peran UPZ Desa di se Kabupaten Lombok Utara untuk Optimalisasi Pengelolaan ZIS
Sudah Sesuai Donasi Anda? Simak 8 Kategori Penerima Zakat yang Sah
BAZNAS KLU Hadiri Safari Ramadhan 1447H, Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Lombok Utara
BAZNAS KLU dan Pemda Lombok Utara Salurkan Donasi Tahap Kedua untuk Korban Banjir Sumatra di Islamic Center Tanjung
BAZNAS KLU Lepas Mahasiswa PKL Universitas Bumigora, Apresiasi Kontribusi Selama Masa Magang
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran dan Bencana Alam di Desa Sigar Penjalin
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS April 2026 kepada 37 Mustahik
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS kepada 47 Mustahik pada Februari 2026
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Ibnu Sabil di Puskesmas Bayan
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS April 2026 kepada 135 Mustahik
Akhiri Masa PKL, Siswi SMK NW Tanjung Beri Dampak Nyata bagi BAZNAS Kabupaten Lombok Utara
BAZNAS KLU Salurkan ZIS kepada 665 Guru Mengaji dan Marbot Masjid di Bulan Ramadhan 1447H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Utara.
Lihat Daftar Rekening →