Keringanan dalam Puasa: Fidyah Sebagai Pilihan dalam Perspektif Fiqih
08/01/2026 | Penulis: Humas
Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin tidak mengenakan kewajiban tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan hamba-Nya. Dalam konteks ini, ada konsep rukhsah syariat, yaitu keringanan hukum yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam situasi tertentu. Salah satu bentuk keringanan dalam ibadah puasa adalah fidyah.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat. Fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, melainkan ekspresi kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, di mana Allah SWT menyatakan: "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan dalam kajian fiqih, antara lain orang tua renta yang tak mampu berpuasa tanpa harapan untuk sembuh di masa depan, orang sakit kronis yang sulit sembuh atau berpotensi membahayakan diri jika berpuasa, dan perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan anaknya jika berpuasa.
Bentuk fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan atau makanan siap santap sesuai kebiasaan dan pendapat ulama setempat.
Hikmah di balik fidyah sangat dalam. Selain sebagai solusi ibadah bagi yang lemah, fidyah juga memperkuat solidaritas sosial dalam Islam. Orang yang tak mampu berpuasa tetap dapat berkontribusi dalam kebaikan dengan membantu yang membutuhkan, sehingga ibadah tak berhenti pada aspek ritual semata tetapi juga berdampak sosial.
Fidyah sebagai bukti bahwa Islam tak memberatkan umatnya. Rukhsah syariat ini mencerminkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan, serta antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Pemahaman yang benar tentang fidyah akan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ketentuan Allah SWT senantiasa penuh hikmah dan kasih sayang bagi hamba-Nya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Empat Mahasiswa PKL Fakultas Syariah IAI Hamzanwadi
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Sukadana
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Dana ZIS Mei 2026 kepada 38 Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Lombok Utara
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Mahasiswa KKN Universitas Brawijaya, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS Bulan Agustus 2026 kepada 74 Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS Bulan Juni 2026 kepada 50 Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Fidiah kepada Warga di Desa Jenggala dan Desa Sama Guna
Penghitungan Zakat Pertanian di Kertaraharja, Wujud Sinergitas BAZNAS KLU Bersama Petani dari Menanam hingga Memanen
Program Kemanusiaan BAZNAS KLU Hadir Ringankan Beban Warga Sakit Menahun di Lombok Utara
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Mahasiswa PKL Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAI Hamzanwadi
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Dana ZIS kepada 31 Mustahik untuk Program Kesehatan, Kemanusiaan, Pendidikan, dan Dakwah
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS April 2026 kepada 58 Mustahik
BAZNAS Lombok Utara Terima Penyaluran Zakat Pertanian dari UPZ Nurul Iman Kertaraharja
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Dana ZIS kepada 27 Mustahik melalui Program Kesehatan, Kemanusiaan, Pendidikan, dan Dakwah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Utara.
Lihat Daftar Rekening →