Sudah Sesuai Donasi Anda? Simak 8 Kategori Penerima Zakat yang Sah
08/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Artikel mengenai Delapan 8 Golongan Penerima Zakat Zakat dianggap sebagai suatu kewajiban agama yang menjembatani kelebihan harta untuk membantu mereka yang membutuhkan. Setiap keping rupiah yang dikeluarkan memiliki kekuatan untuk mengakhiri kemiskinan, menghapus kesedihan, dan memberikan harapan baru. Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima manfaat dari kedermawanan kita, memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat. Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang layak menerima zakat: 1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga sangat membutuhkan bantuan. 2. Miskin: orang yang memiliki barang berharga atau pekerjaan tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhannya. 3. Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf: orang yang telah memeluk Islam namun masih memerlukan bantuan untuk memantapkan keyakinannya. 5. Riqab: pembebasan budak dan penghapusan perbudakan. 6. Gharimin: orang yang memiliki hutang untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. 7. Sabilillah: usaha dan kegiatan untuk kepentingan agama atau umat. 8. Ibnussabil: orang yang dalam perjalanan jauh tanpa bekal untuk kepentingan umum. Harta yang kita miliki sebetulnya adalah titipan dengan hak orang lain yang harus dipenuhi. Dengan menyisihkan zakat kepada delapan golongan ini, bukan hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga turut membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Jangan menunda kebaikan; satu tindakan kecil hari ini dapat menjadi kunci kebahagiaan bagi yang membutuhkan dan investasi pahala bagi kita di akhirat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Dana ZIS kepada 24 Mustahik Melalui Program Kesehatan, Kemanusiaan, Pendidikan, dan Dakwah
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Penyaluran ZIS dari PDAM, Desa Sokong, dan Desa Pendua
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS Bulan Juni 2026 kepada 50 Mustahik
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan kepada 82 Mustahik dan 40 Gerobak Usaha dalam Semarak HUT KLU ke-18 dan HUT RI ke-81
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Empat Mahasiswa PKL Fakultas Syariah IAI Hamzanwadi
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS Bulan Agustus 2026 kepada 74 Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Fidiah kepada Warga di Desa Jenggala dan Desa Sama Guna
Penghitungan Zakat Pertanian di Kertaraharja, Wujud Sinergitas BAZNAS KLU Bersama Petani dari Menanam hingga Memanen
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Mahasiswa KKN Universitas Brawijaya, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Dana ZIS Mei 2026 kepada 38 Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Dana ZIS kepada 31 Mustahik untuk Program Kesehatan, Kemanusiaan, Pendidikan, dan Dakwah
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Dana ZIS kepada 27 Mustahik melalui Program Kesehatan, Kemanusiaan, Pendidikan, dan Dakwah
Program Kemanusiaan BAZNAS KLU Hadir Ringankan Beban Warga Sakit Menahun di Lombok Utara
BAZNAS Lombok Utara Terima Penyaluran Zakat Pertanian dari UPZ Nurul Iman Kertaraharja
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Sukadana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Utara.
Lihat Daftar Rekening →