Sudah Sesuai Donasi Anda? Simak 8 Kategori Penerima Zakat yang Sah
08/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Artikel mengenai Delapan 8 Golongan Penerima Zakat Zakat dianggap sebagai suatu kewajiban agama yang menjembatani kelebihan harta untuk membantu mereka yang membutuhkan. Setiap keping rupiah yang dikeluarkan memiliki kekuatan untuk mengakhiri kemiskinan, menghapus kesedihan, dan memberikan harapan baru. Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima manfaat dari kedermawanan kita, memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat. Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang layak menerima zakat: 1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga sangat membutuhkan bantuan. 2. Miskin: orang yang memiliki barang berharga atau pekerjaan tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhannya. 3. Amil: orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf: orang yang telah memeluk Islam namun masih memerlukan bantuan untuk memantapkan keyakinannya. 5. Riqab: pembebasan budak dan penghapusan perbudakan. 6. Gharimin: orang yang memiliki hutang untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. 7. Sabilillah: usaha dan kegiatan untuk kepentingan agama atau umat. 8. Ibnussabil: orang yang dalam perjalanan jauh tanpa bekal untuk kepentingan umum. Harta yang kita miliki sebetulnya adalah titipan dengan hak orang lain yang harus dipenuhi. Dengan menyisihkan zakat kepada delapan golongan ini, bukan hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga turut membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Jangan menunda kebaikan; satu tindakan kecil hari ini dapat menjadi kunci kebahagiaan bagi yang membutuhkan dan investasi pahala bagi kita di akhirat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Zakat Bersama KH. Hidayatullah Jari, Lc
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS di awal Bulan April 2026 kepada 37 Mustahik
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Kebakaran dan Bencana Alam di Desa Sigar Penjalin
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS kepada 29 Mustahik
BAZNAS KLU dan Pemda Lombok Utara Salurkan Donasi Tahap Kedua untuk Korban Banjir Sumatra di Islamic Center Tanjung
BAZNAS KLU Hadiri Safari Ramadhan 1447H, Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Lombok Utara
BAZNAS KLU Salurkan Dana ZIS kepada 47 Mustahik pada Februari 2026
BAZNAS KLU Salurkan ZIS Konsumtif Triwulan I 2026 kepada 750 Mustahik di 10 Desa
BAZNAS Kabupaten Lombok Utara Salurkan Dana ZIS April 2026 kepada 135 Mustahik
Keringanan dalam Puasa: Fidyah Sebagai Pilihan dalam Perspektif Fiqih
BAZNAS KLU Lepas Mahasiswa PKL Universitas Bumigora, Apresiasi Kontribusi Selama Masa Magang
BAZNAS KLU Salurkan ZIS kepada 665 Guru Mengaji dan Marbot Masjid di Bulan Ramadhan 1447H
BAZNAS KLU Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Pimpinan dan Komisioner BAZNAS RI Periode 2026–2031
BAZNAS KLU Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Ibnu Sabil di Puskesmas Bayan
BAZNAS Lombok Utara Salurkan Dana ZIS untuk Anak Yatim di Desa Salut, Wujud Nyata Kepedulian dan Amanah Umat”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Utara.
Lihat Daftar Rekening →